Dokter merupakan profesi yang officium nobile yang mewujudkan nilai kemanusiaan dalam segala bentuk upaya pelayanan kedokteran yang bertujuan untuk memberikan keselamatan pasien (pasien Safety). upaya ini terbungkus dalam suatu hubungan hukum kontrak terapeutik (perjanjian terapeutik) yang sifatnya upaya atau inspanning verbintenis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL