Kami mendesak DPRD untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait untuk membahas dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan KPU Labuhanbatu dan Kami juga mendesak agar pihak Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Khususnya Pasal 12 huruf e. Ucap Wiwi Malpino, SH Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi tersebut. Senin 13/02/2023
"Segera lakukan RDP dan panggil instansi terkait untuk membahas pelanggaran yang dilakukan KPU Labuhanbatu, yang diduga telah melakukan pengutipan liar sejumlah uang 2,5 Jt kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tujuannya untuk di berikan ke KPU agar calon anggota PPS tersebut diluluskan menjadi anggota PPS, dan adanya pengutipan uang sebesar 100 Ribu kepada calon anggota PPS yang digunakan untuk keperluan biaya makan dan oleh oleh untuk anggota KPU pada saat pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS". Tutur Wiwi Malpino
Setelah beberapa jam tuntutan aksi tidak kunjung ditanggapi oleh pihak DPRD Labuhanbatu, massa aksi langsung memblokade jalan dan membakar ban ditengah jalan tepatnya di depan gerbang kantor DPRD Labuhanbatu. Situasi semakin tidak kondusif akhirnya tuntutan massa aksi diterima oleh Suprapto selaku Kabag Fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
"Seluruh anggota DPRD sedang berada diluar kota jadi tuntutan adik adik mahasiswa akan kita sampaikan nantinya agar segera melakukan RDP di tanggal 16 atau 17 Februari 2023 nanti". Ucap Suprapto
Setelah mendapatlan pernyataan sikap secara tertulis dari DPRD Labuhanbatu, massa aksi langsung bergerak ke Markas Polres Labuhanbatu untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan KPU Labuhanbatu.