Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru, Praperadilan Pegi setiawan tentang sah atau tidaknya penangkapan telah dikabulkan oleh pengadilan negeri berdasarkan putusan pra peradilan. Sidang terbatas praperadilan yang hanya dipimpin seorang hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, dalam putusannya hakim tunggal tersebut mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka utama oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Eky dan Vina.
KEMBALI KE ARTIKEL