Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pegi Setiawan Bebas!

9 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 9 Juli 2024   19:25 235 0
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru, Praperadilan Pegi setiawan tentang sah atau tidaknya penangkapan telah dikabulkan oleh pengadilan negeri berdasarkan putusan pra peradilan. Sidang terbatas praperadilan yang hanya dipimpin seorang hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, dalam putusannya hakim tunggal tersebut mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka utama oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Eky dan Vina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun