Baru-baru ini kita mendengar kabar tentang penolakan pembangunan gereja di kota Cilegon. Bahkan beberapa video viral mempertontonkan walikota dan wakil walikota Cilegon turut menandatangani penolakan pembangunan gereja di atas sebuah kain kafan sepanjang 2 meter. Dalam hal ini, kita tidak mengetahui secara pasti apakah gereja yang terlibat (baca: HKBP) telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan sebuah bangunan gereja yang dapat digunakan umat beribadah kepada Tuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL