Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dengan tegas menyambut baik hasil terbaru dari litigasi besar di Kanada yang melibatkan perusahaan-perusahaan tembakau internasional. Pengadilan Kanada telah mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar US$23,55 miliar (setara Rp364,78 triliun), yang merupakan kemenangan signifikan dalam upaya melawan dampak merusak tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL