1. Pelaporan ke Kepolisian Tidak Memerlukan Biaya
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu tindak pidana tanpa harus mengeluarkan biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Pelaporan ke kepolisian termasuk dalam kategori pelayanan publik yang tidak boleh dipungut biaya.
Selain itu, Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan hal tersebut kepada penyidik tanpa dikenakan biaya.
2. Menghadapi Oknum Polisi yang Meminta Uang
Dalam beberapa kasus, terdapat oknum polisi yang secara tidak langsung meminta imbalan dalam bentuk uang kepada pelapor atau terlapor. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana.
Untuk mengatasi hal ini, pelapor bisa mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan tidak boleh menerima gratifikasi atau imbalan yang tidak sah.
3. Langkah Jika Penyidikan Lambat
Terkadang, setelah pelaporan dilakukan, proses penyidikan berjalan lambat atau terkesan tidak ada perkembangan. Sebagai pelapor, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan kasus yang dilaporkan diproses dengan cepat dan sesuai prosedur.
Dasar Hukum: Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyidik wajib segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan. Apabila terdapat kelambatan dalam proses penyelidikan, hal tersebut bisa dianggap sebagai maladministrasi.
Jika penyidikan berjalan lambat, pelapor dapat: