Di sisi lain, harapan publik pada perbaikan tata kelola desa yang lebih baik terus menguat. Publik berharap banyaknya anggaran yang masuk ke desa, baik lewat Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, menggerakkan ekonomi masyarakat desa, menghasilkan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana desa yang baik, serta mengembangkan potensi desa menjadi produk unggulan perdesaaan. Di sisi yang lain, upaya kelompok yang pesimis atas UU Desa terus menghembuskan isu korupsi dan penyimpangan anggaran desa, lemahnya mutu sumberdaya manusia di desa, dan lemahnya tingkat keterlibatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL