Topik: Konsep distribusi dan kesenjangan menurut perspektif ekonomi syariah
Pendahuluan
Sejak zaman purba, kelangkaan menjadi peristiwa natural yang berimplikasi pada banyak hal. Kelangkaan merupakan salah satu masalah ekonomi terumit yang menghantui umat manusia. Menurut Investopedia, kelangkaan adalah suatu keadaan di mana terdapat jarak (gap) antara hasrat/keinginan manusia dan alat pemuas kebutuhan, atau dalam hal ini dapat disebut sebagai "sumber daya". Secara sederhana, kelangkaan dapat diartikan sebagai terbatasnya sumber daya sehingga mengakibatkan kebutuhan manusia tidak tercukupi.
Menurut Islam, kelangkaan bukan disebabkan oleh terbatasnya sumber-sumber material maupun kekayaan alam. Hal tersebut tersirat dalam firman Allah swt.
"Dan Dia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menghitungnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)." (QS. Ibrahim [14] : 34)
Ayat tersebut menyiratkan bahwa nikmat Allah berupa kekayaan alam dan sumber daya lainnya lebih dari cukup untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginan manusia. Hal ini mengartikan bahwa kelangkaan tidak muncul akibat terbatasnya kekayaan alam atau akibat ketidakmampuan alam dalam memenuhi kebutuhan manusia, melainkan dimunculkan oleh manusia itu sendiri, yakni dari kezaliman dan keingkaran mereka.