Belakangan ini Pemerintah berusaha memperbaiki hukum di Indonesia dengan mengusulkan skema yang selama ini kita dengar yaitu Omnibus Law. Sebenarnya apa tujuan dari Omnibus Law itu? tujuannya untuk mensinkronisasi peraturan-peraturan yang selama ini dinilai tumpang tindih atau biasa disebut dengan harmonisasi hukum agar terciptanya kesatuan dan kepastian hukum tanpa mengaburkan maupun mengorbankan pluralisme hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL