Berdasarkan data yang disampaikan oleh
Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional), sepanjang tahun 2022 pihak kepolisian telah menindak sebanyak 8.831 kasus kejahatan siber. Angka ini tinggi sekali apabila dibandingkan dengan data tahun 2021 yang sebanyak 612 kasus.
KEMBALI KE ARTIKEL