Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sejarah Terbentuknya RT (Rukun Tetangga) di Indonesia

26 Maret 2021   15:40 Diperbarui: 26 Maret 2021   15:50 2800 2
Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan republik atau sering disebut sebagai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Begitu banyak negara yang menginginkan Indonesia sehingga menjajah dan berusaha menguasainya. Salah satu negara yang menjajah bangsa kita ialah Jepang. Masa penjajahan Jepang merupakan masa paling menyengsarakan dan meninggalkan begitu banyak kepedihan bagi rakyat Indonesia. Meski waktu penjajahan Jepang lebih singkat daripada Belanda, tetapi justru Masa Penjajahan Jepang lah yang paling menderita. Banyak kebijakan yang telah dibuat Jepang saat berkuasa di Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan lainnya. Tidak semua kebijakan Jepang merugikan Indonesia. Ada beberapa kebijakan Jepang yang menguntungkan bagi bangsa Indonesia dan hingga saat ini masih diterapkan, salah satunya yaitu RT (Rukun Tetangga). Pada saat itu Jepang membentuk sebuah lembaga pemerintah yang dikenal dengan nama Tonarigumi. Atau yang kita kenal sekarang dengan nama Rukun Tetangga (RT). Dalam satu RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga. Maksud yang sebenarnya dari pembentukan Tonarigumi ialah untuk meningkatkan pengerahan maupun pengawasan terhadap penduduk. Seperti tercantum dalam berita pembentukannya, tujuannya antara lain adalah "agar penduduk berusaha meningkatkan produksi hasil buminya dan menyerahkannya untuk negeri. (Poesponegoro, Marwati Djoened, 2008: 67). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun