Sejak dimulainya era reformasi, kebebasan berekspresi menjadi satu hal normal. Tak ada lagi kekhawatiran akan kena ciduk pihak berwenang, saat seseorang bersuara mengkritisi pemerintah, kecuali jika tindakan itu terbukti melanggar undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL