Pada Kamis (20/7) silam, dengan diwarnai aksi "walk out" fraksi Partai Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat, DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang, yang efektif berlaku, mulai Pemilu 2019 mendatang. Pada Undang-Undang Pemilu yang baru tersebut, terdapat beberapa poin penting, terkait parliamentary threshold, dan presidential threshold.
KEMBALI KE ARTIKEL