Secara umum,
whistleblowing, didefinisikan sebagai "pengungkapan tindakan ilegal, atau melanggar hukum, yang terjadi pada individu, atau organisasi, oleh pihak internal, atau eksternal. Sehingga, dapat ditindaklanjuti secara hukum.". Dalam konteks politik, dan hukum nasional, praktek
whistleblowing contohnya dilakukan tersangka kasus korupsi, yang merasa dijadikan ‘tumbal' pihak lain, atas kasus korupsi, yang dinilai si tersangka dilakukan secara berjamaah. Sebagai bentuk pembelaan diri, ia lalu ‘bernyanyi', dengan mengungkapkan kesaksian, tentang apa, dan bagaimana kejadian sebenarnya, serta siapa saja sosok-sosok yang juga terlibat dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, si
whistleblower ini dijadikan
justice collabolator oleh pihak penegak hukum, untuk memudahkan pengungkapan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih terkait, dan mungkin terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL