Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan di Indonesia dikategorikan menjadi 7 jenis, yaitu  pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Yang menarik untuk dikaji adalah pendidikan kejuruan dan vokasi.
KEMBALI KE ARTIKEL