Demokrasi di Indonesia tentu tak bisa dipisahkan dari dua hal pokok yakni representasi dan deliberasi. Hal itu secara gamblang tertuang dalam Pancasila, sila keempat yang berbunyi: ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Ungkapan tersebut bukan hanya menunjukan bahwa demokrasi itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat sebagaimana dikatakan Abraham Lincoln. Namun secara mendalam ungkapan tersebut telah mengajarkan bagaimana membangun cita-cita demokrasi melaluirepresentasi dan musyawarah mufakat sebagai pondasi utama.