Zakat fitrah wajib di bayarkan oleh orang islam di bulan ramadhan hingga malam menjelang hari raya idul fitri.
Zakat fitrah adalah pembersihan jiwa, berbeda dengan zakat mal/harta, tujuannya pembersihan harta dan jika cukup nisabnya.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Setelah zakat fitrah di kumpulkan maka itu akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti untuk fakir miskin, mualaf, amil, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).
(Yusuf)