Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik gampong setempat, Jumat (19/02/2022).
Pj Keuchik Gampong Rumoh Panyang, Â dalam kesempatan itu, mengatakan penetapan calon KPM penerima bantuan tunai dari Dana Desa secara aturan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Sesuai aturan, penetapan calon penerima BLT ini harus dimusyawarahkan. Dalam musyawarah kita lakukan verifikasi, dan validasi data keluarga calon penerima bantuan, agar nantinya tidak tumpang tindih," ujar Sufrianto.
Ditambahkannya, mengacu pada aturan yang berlaku sekarang jumlah penerima BLT DD harus paling sedikit 40% dari total pagu dana desa tahun anggaran 2022.