Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kontroversi Hakim Dalam Memvonis Bebas Terdakwa Anak Mantan Anggota DPR RI Mencederai Nilai Keadilan

6 Agustus 2024   21:25 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:52 84 2
Masyarakat Indonesia dibuat gempar oleh keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntu Umum, ada empat pasal yang menjadi dakwaan diantaranya pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat 1. Menurut penulis pasal yang menjadi dakwaan oleh JPU sudah sesuai yang di mana dituntut selama 12 tahun penjara, bahkan mungkin bisa bih dari tuntutan hukumannya, bukan malah memvonis bebas terhadap terdakwa. Padahal dua alat bukti sudah cukup sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun