Pada tanggal 30 Mei 2024 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. Yang kemudian ini menjadi banyak perbincangan masyarakat Indonesi.Â