Saat ini, tenaga kesehatan, termasuk perawat diwajibkan memiliki STR ( Surat Tanda Registrasi ) bila ingin bisa bekerja baik itu sebagai pegawai negeri maupun di bidang swasta. STR sendiri merupakan Surat yang digunakan sebagai bukti bahwa kita boleh bekerja dan praktik sesuai dengan keahlian dan profesi kita. Mungkin bisa dibaratkan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.
KEMBALI KE ARTIKEL