Banyak yang merasa terpanggil untuk menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 27 November 2024, tetapi yang pasti hanya satu calon yang akan dicoblos. Karena memang demikian. Aturan Pemilu kita hanya membenarkan satu pilihan. Bila mencoblos lebih dari satu maka sudah pasti akan terbakar, dan para saksi akan mengatakan "tidak sah".