Pengunduran Diri Wakil Bupati Indramayu Jadi Tradisi Baru di Perpolitikan Indonesia
24 Februari 2023 10:45Diperbarui: 24 Februari 2023 11:03131717
Menurut pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, ada sekurang-kurangnya 6 (enam) Tugas dan Wewenang serta Kewajiban seorang Wakil Bupati atau Wakil Kepala Daerah, yaitu 1) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial-budaya dan lingkungan hidup; 3) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan/atau desa; 4) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; 5) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan 6) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.