Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pengunduran Diri Wakil Bupati Indramayu Jadi Tradisi Baru di Perpolitikan Indonesia

24 Februari 2023   10:45 Diperbarui: 24 Februari 2023   11:03 1317 17

Menurut pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, ada sekurang-kurangnya 6 (enam)  Tugas dan Wewenang serta Kewajiban seorang Wakil Bupati atau Wakil Kepala Daerah, yaitu 1) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial-budaya dan lingkungan hidup; 3) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan/atau desa; 4) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; 5) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan 6) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun