Sesuai aturan kepegawaian Keuskupan Atambua, staf yang berpendidikan terakhir pascasarjana atau S2 akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan staf yang berpendidikan Strata satu dan SMA pensiun pada usia 56 tahun. Itu berarti berdasarkan tahun kelahiran, saya akan pensiun atau memasuki masa purnabakti pada tahun 2026.
KEMBALI KE ARTIKEL