Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

4 Tips untuk Menekan Pengeluaran pada Saat Kenaikan PPN 11 Persen

31 Maret 2022   19:39 Diperbarui: 7 April 2022   08:02 1143 17
Pemerintah Indonesia per-1 April 2022 mulai memberlakukan tarif PPN 11 persen, yang dulunya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana tariff PPN sesuai UU HPP itu menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun