Pemerintah Indonesia per-1 April 2022 mulai memberlakukan tarif PPN 11 persen, yang dulunya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana tariff PPN sesuai UU HPP itu menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL