JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Berarti Harapan Hidup 'Diperpanjang'
15 Februari 2022 09:18Diperbarui: 15 Februari 2022 09:232369
Secara pribadi saya setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru akan dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berusia 56 tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.