Saat tulisan ini dibuat, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi terkait peristiwa tersebut sehingga penyebab kebakaran juga masih menunggu hasil lab. Namun dugaan sementara, kebakaran tersebut diduga akibat kosleting listrik dari rumah salah satu penghuni yang ditinggal pergi bekerja. Demikian kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Suseno Adi Wibowo pada poskota.com, Senin (7/4)
Akibat dari peristiwa ini, sebanyak 160 jiwa pengguni kehilangan tempat tinggal dan harta benda, karena Warga yang sedang berada dirumah sebagian besar tidak bisa menyelamatkan harta bendanya. Petugas pemadam kebakaran kesulitan menjangkau lokasi karena akses jalan yang sempit.
Kerugian juga dialami pemerintah yakni prasarana kereta api dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa kabel listrik aliran atas dan kabel optik untuk operasional kereta api ikut terbakar. Pengamatan penulis dilapangan, setidaknya sepanjang 200 meter kabel listrik aliran atas dan 250 meter kabel optik untuk komunikasi ke stasiun Kampung Bandan ikut terbakar. Padahal, jalur tersebut rencananya akan dioperasikan tahun 2014 ini yang menghubungkan stasiun Jakarta Kota dengan stasiun Tanjung Priok.
Jika kebakaran terjadi pada pinggir jalur rel kereta api yang aktif maka masyarakat penguna jasa kereta api akan terkena imbasnya. Pastinya, perjalanan kereta akan mengalami keterlambatan yang tinggi sehingga masyarakat telat tiba ditempat kerja atau aktivitas.
Idealnya, bangunan liar tersebut tidak berada dipinggir rel kereta api karena daerah pinggir rel harus bebas dari bangunan untuk kelancaran operasioanal kereta api. Namun kenyataannya, di wilayah Jabodetabek banyak sekali bangunan liar yang berada di pinggir rel kereta api. bahkan di beberapa tempat, bangunan mereka dibuat permanen dengan batu bata bukan hanya terbuat dari kayu dan triplek saja.
Peran serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan bangunan liar tersebut dan mengembalikannya pada fungsinya sangat diperlukan. Di dalam undang -undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sangat jelas larangan mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api. Dibeberapa tempat, pinggir rel kereta api bisa dimanfaatkan sebagai jalur hijau sehingga pemandangan kota tidak kumuh. Selain itu, di beberapa tempat daerah pinggir rel dimanfaatkan menjadi jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Semoga perhatian keselamatan dan keindahan daerah pinggir rel kereta api mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.## (ditulis di KRL, Selasa 8 April 2014)