Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Upah Minimum Regional (UMR), Apakah Perlu?

1 Desember 2011   04:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:58 1766 0
Pemerintah telah menetapkan Undang - Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merupakan patokan dasar jika ada masalah ketenagakerjaan. Tetapi kenyataannya undang - undang tersebut sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan yang ada. Undang - undang tersebut menjelaskan bahwa buruh harus diupah minimum sesusai upah minimum regional (UMR) yang berdasarkan kebutuhan hidup layak sehari-hari. Isi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Masalah perburuhan yang terjadi kebanyakan adalah masalah upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Kebanyakan perusahaan mengupah berdasarkan upah minimum regional atau dibawahnya.  Hal tersebut mengindikasikan bahwa upah minimum regional merupakan "pembatas" kesejahteraan buruh. Memang, pemerintah memerlukan upah minimum untuk melindungi buruh sehingga perusahaan tidak seenaknya menetapkan upah, tetapi kenyataannya, upah minimum yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan para buruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun