Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ajuan Nggay Mehang Tana dkk., adalah satu upaya nyata untuk merobohkan "tembok" diskriminasi di Indonesia. Ini tidak sebatas dibolehkannya menyatakan identitas keyakinannya dalam KK dan KTP, yang kerap dimanipulasi. Yang lebih utama ialah hak-hak dasar mereka sebagai warga negara mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL