Artikel Ricky Vinando (Kompasiana, 20/12/2016) berjudul “
Kasus Ahok:JPU Keliru, Ini Penjelasan Hukumnya”, menggoda hati saya untuk segera membaca karena judulnya tampak seksi. Pagi ini, 21/12/2016, judul tersebut sudah diubah menjadi “
Kasus Ahok: Pasal 156 a KUHP Delik Materil, Ini Penjelasan Hukumnya”. Terus terang, saya sangat berharap akan mendapatkan pelajaran baru dari anak muda yang sangat produktif menulis tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL