Setelah Ahok dijadikan tersangka, FPI dan kelompoknya ternyata belum puas. Bagi mereka, status tersangka untuk Ahok belum cukup. Proses hukum tak perlu memakai ketentuan KUHAP, tapi hukum rimba. Dengan hukum rimba, mereka mengharapkan agar Polisi, Jaksa, dan hakim tak usah ribet. Cukup melegalkan apa yang mereka mau terhadap Ahok.
KEMBALI KE ARTIKEL