Ini judul berita Kompas.com, 22/2/16. Hal ini dikatakan Fahri menanggapi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengancam mundur apabila DPR tetap melakukan revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, draft revisi yang diajukan DPR terlalu jauh dari apa yang disepakati dengan pimpinan KPK sebelumnya. Menurut pengamatan Agus, 90% isi draft revisi akan melemahkan KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL