Keyakinan polisi bahwa tersangka Jessica sebagai pelaku pembunuh Mirna dengan racun sianida sudah bulat. Kalau saja polisi sekaligus berkewenangan mengadili, sudah pasti Jessica langsung divonis hukum mati atau penjara seumur hidup atau hukuman tertentu maksimal 20 tahun. Kendati belum mengaku, polisi tak mau ambil pusing. Bagi polisi, pengakuan tersangka tidak terlalu penting. Alasannya menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, dari 300 kasus pembunuhan dengan racun yang ada di dunia, 90 persen pelaku tak mengaku.
KEMBALI KE ARTIKEL