Sebentar lagi keputusan MK terhadap sengketa Pilpres akan diketahui. Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD, keputusan itu hanya tiga kemungkinan. Satu, menerima permohonan pemohon; Dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait; dan tiga, mengabulkan atau menolak permohonan pemohon.
KEMBALI KE ARTIKEL