Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada Peraturan Mendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Sekolah menengah Atas sudah diterapkan sejak tahun lalu. Tujuannya baik. Secara singkat dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL