Dalam persidang perdana di MK tentang sengketa hasil Pilpres 2019, ketua tim penasehat hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar asas rahasia dan bebas dalam pemilu 2019 sebagaimana diatur pada Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tentang asas Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL