Sebagai warga masyarakat, pasti kita tentunya kerap memanfaatkan jasa layanan dan fasilitas lain yang dikelola pemerintah. Sebagai contoh adalah layanan parkir, obyek wisata, pasar dan lain-lain. Walaupun para pelaku/penggiat usaha adalah kalangan masyarakat, tetap saja dikelola pemerintah karena terkait dengan adanya retribusi, perlindungan konsumen dan penyediaan fasilitas pendukung yang hal ini merupakan ranah birokrasi. Namun seringkali dalam menikmati fasilitas-fasilitas ini, kita kerap diganggu oleh tindak kecurangan yang kerap menimpa pemakai jasa yang kerap dilakukan oleh sekelompok orang dari kalangan masyarakat sipil. Bentuk kecurangan disini macam-macam.