Pemerintah resmi memberlakukan larangan Mudik lebaran pada tanggal 10 April 2021. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dengan keluarnya surat edaran ini, pemerintah memang terlihat tegas dalam menangani pandemi COVID-19 yang pada bulan Maret lalu sudah merayakan ulang tahunnya yang pertama. Tidak tanggung-tanggung, seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara dilarang memalui surat edaran ini.
KEMBALI KE ARTIKEL