Sering sekali kita mengetahui, mendengar dan bahkan mengucapkan kata hukum, bisa dibilang bahwa hukum bukanlah suatu hal yang baru dalam kehidupan kita. Indonesia merupakan negara hukum, yang keseluruhan peraturannya didasarkan pada undang-undang dasar 1945. Dengan mengenali fakta tersebut, tentu saja kita dapat menyimpulkan bahwa hukum merupakan salah satu piranti vital yang mengatur kehidupan sekaligus menetapkan tatanan mengenai hal apa saja yang dilarang dan tidak, didalam kehidupan bermasyarakat. Namun, seringkali para penyusun kebijakan tersebut kurang memahami intisari atau makna sesungguhnya dari kata hukum itu sendiri. Hal ini tercermin dari beberapa kebijakan dan ketetapan yang mereka buat. Disadari atau tidak, ada banyak sekali hukum yang sebenarnya tidak masuk akal disekitar kita.