Retribusi tersebut adalah harga jasa yang disepakati warga Pulau Pari untuk dilaksnakan oleh Pengelola Pantai Perawan sebagai imbal jasa perawatan fasilitas pantai, kebersihan, jasa pengelola, dan sisanya adalah untuk dana sosial publik seperti donasi anak yatim dan mesjid. Dalam kompas.com (11/3/2017) pihak Polda Metro juga telah mengkonfirmasi ini melalui pernyataan Kabidhumas Polda Metro Kombes Argo Yuwono.
KEMBALI KE ARTIKEL