Sesuai dengan peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Dimana terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, 6 diantaranya terdapat di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Buru Selatan masuk salah satu diantaranya. Penentuan daerah tertinggal didasari atas kriteria perekonomian, SDM, sarana prasaran, kemampuan keuangan, aksesibiltas dan karakteristik daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL