Persyaratan dasar pembentukan sebuah Negara adalah
mempunyai masyarakat atau rakyat dan telah
terbentuknya pemerintahan yang bertugas ‘mengatur’ rakyatnya. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) selaku unsur pemerintahan adalah seorang abdi negara yang salah satu tugasnya melayani masyarakat sesuai aturan – aturan yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL