Kebijakan Presiden Joko Widodo membuka kembali kran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bukan hanya soal potensi terjadinya kerusakan lingkungan. Lebih ekstrem lagi, ekspor pasir juga mengancam keutuhan wilayah NKRI.
KEMBALI KE ARTIKEL