Penerapan sistem proporsional terbuka yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD melalui Pemlihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari amanat reformasi, sebuah antitesa dari sistem yang digunakan Orde Baru yakni proporsional tertutup. Oleh karenanya, kita menentang jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
KEMBALI KE ARTIKEL