Geger ajakan
staycation (terjemahan bebas: tidur di hotel) oleh bos perusahaan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, bukan hanya menampar sisi kemanusiaan kita, melainkan juga membuka borok aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak melindungi buruh.
KEMBALI KE ARTIKEL