Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Menelisik Pasal Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP

26 November 2022   09:16 Diperbarui: 28 November 2022   08:32 773 14
Sulit memahami alasan penyusun  draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pengistimewaan kepada pemerintah. Pengistimewaan yang dimaksud adalah larangan bagi warga negara untuk melakukan penghinaan terhadap pemerintah.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun