Ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pada komposisi kepemilikan saham di mana negara diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 51 persen (mayoritas). Tujuannya agar pengendalian BUMN berada di tangan negara. Oleh karenanya menyebut BUMN hanya sebagai entitas bisnis yang lepas dari kepentingan dan politik negara menjadi cacat logika paling mendasar.
KEMBALI KE ARTIKEL