Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Status Hukumnya Inkrah, Bisakah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat?

6 Juli 2021   08:01 Diperbarui: 6 Juli 2021   10:33 395 6
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa menarik nafas lega setelah jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan kasasi. Artinya putusan pengadilan terakhir langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sesuai aturan setelah kasusnya inkrah maka segera dilakukan pemecatan tidak hormat dari status PNS-nya. Tetapi melihat proses hukumnya, timbul pertanyaan, mungkinkah Pinangki akan lolos dari sanksi pemecatan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun