Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa menarik nafas lega setelah jaksa penuntut umum memutuskan
tidak mengajukan kasasi. Artinya putusan pengadilan terakhir langsung berkekuatan
hukum tetap (inkrah). Sesuai aturan setelah kasusnya inkrah maka segera dilakukan pemecatan tidak hormat dari status PNS-nya. Tetapi melihat proses hukumnya, timbul pertanyaan, mungkinkah Pinangki akan lolos dari sanksi pemecatan?
KEMBALI KE ARTIKEL