Ada banyak kemungkinan di balik terbitnya
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. Tetapi sulit untuk menempatkan peraturan tersebut sebagai penguat dari aturan-aturan penanganan Covid-19 yang sudah terlebih dahulu terbit.
KEMBALI KE ARTIKEL