Kapolri menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19. Telegram tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL